Jakarta, IDN Times - Seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka. Seleksi yang dibuka untuk dua jabatan baru non-ex-officio.
Jabatan pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kedua, KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non-ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Ketua Panitia Seleksi OJK dalam Konferensi Pers, Senin, (27/32023).