- Tahap pertama: seleksi administratif.
- Tahap kedua: penilaian masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta penilaian makalah.
- Tahap ketiga: asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
- Tahap keempat: afirmasi atau wawancara.
Seleksi Pimpinan OJK Dimulai, Purbaya Jadi Ketua Pansel

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi OJK.
- Pansel membuka pendaftaran calon untuk tiga jabatan strategis di OJK.
- Proses seleksi ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap, dengan keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan Pansel tersebut ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
1. Menkeu Purbaya jadi ketua pansel OJK

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Seleksi. Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur BI Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi.
"Presiden telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu (11/2/2026).
2. Rincian posisi yang dibuka untuk seleksi

Panitia Seleksi secara resmi membuka pendaftaran calon untuk tiga jabatan strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Menurut Denny, pengisian jabatan tersebut penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan OJK sekaligus memperkuat tata kelola lembaga. Langkah ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
3. Syarat yang harus dipenuhi oleh ADK OJK

Dari sisi persyaratan, calon ADK OJK harus memenuhi ketentuan umum, antara lain warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
4. Tahapan seleksi ADK OJK

Tahapan seleksi ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap.
Hasil seleksi pada setiap tahap akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK.
Ramdan menegaskan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.Melalui proses ini, Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi sebagai calon ADK OJK. Diharapkan, calon terpilih mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, Panitia Seleksi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses ini melalui pemberian masukan kepada Panitia Seleksi atau Sekretariat Panitia Seleksi,” ucapnya.


















