Tahapan seleksi ADK OJK dilaksanakan dalam empat tahap.
Tahap pertama: seleksi administratif.
Tahap kedua: penilaian masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, serta penilaian makalah.
Tahap ketiga: asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Tahap keempat: afirmasi atau wawancara.
Hasil seleksi pada setiap tahap akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi ADK OJK.
Ramdan menegaskan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.Melalui proses ini, Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi sebagai calon ADK OJK. Diharapkan, calon terpilih mampu memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, Panitia Seleksi juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses seleksi dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Panitia Seleksi mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses ini melalui pemberian masukan kepada Panitia Seleksi atau Sekretariat Panitia Seleksi,” ucapnya.