Jakarta, IDN Times – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai implementasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang telah berlaku selama sepekan atau sejak 1 Juni 2026, memberikan kepastian regulasi yang lebih kuat bagi pelaku usaha karena ketentuannya telah ditetapkan secara tegas.
Untuk sektor nonmigas, DHE SDA wajib ditempatkan 100 persen di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, kewajiban penempatan sebesar 30 persen dengan masa penempatan minimal tiga bulan.
"Dari sisi kepastian regulasi, aturan ini memberikan arah yang lebih jelas karena ketentuannya sudah tegas. Namun, kepastian regulasi juga harus diikuti dengan kepastian teknis di lapangan," ujar Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, saat dihubungi pada Senin (8/6/2026).
