Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

September Belum Ceria, Emas Antam Merosot ke Rp1.020.000 per Gram

September Belum Ceria, Emas Antam Merosot ke Rp1.020.000 per Gram
Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Share Article

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) merosot pada perdagangan pagi ini, Selasa (1/9/2020). Penurunannya Rp10 ribu per gram sehingga dibanderol Rp1.020.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) juga merosot Rp11 ribu jadi Rp920 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp540.000
Harga emas 1 gram: Rp1.020.000
Harga emas 2 gram: Rp1.980.000
Harga emas 3 gram: Rp2.945.000
Harga emas 5 gram: Rp4.880.000
Harga emas 10 gram: Rp9.695.000
Harga emas 25 gram: Rp24.112.000
Harga emas 50 gram: Rp48.145.000
Harga emas 100 gram: Rp96.212.000

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Ilustrasi emas batik wahyu tumurun (Dok. LM Antam)
Ilustrasi emas batik wahyu tumurun (Dok. LM Antam)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share Article
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
Umi Kalsum
Indiana Malia
EditorIndiana Malia

Related Articles

See More

[QUIZ] Dari Tanggal Lahirmu, Ini Ide Franchise yang Cocok Untukmu!

02 Jun 2026, 23:05 WIBBusiness