Siap-siap, Detail Bonus Hari Raya buat Ojol-Kurir Diumumkan Besok

- Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan skema bonus hari raya bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket.
- Penetapan kebijakan bonus hari raya melalui proses diskusi panjang dan partisipatif dengan pendekatan "meaningful participation".
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan skema pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemilik aplikasi (aplikator) untuk memberikan bonus kepada para pekerja sektor tersebut.
"Nanti detilnya kita juga rencana akan umumkan segera," kata dia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).
1. Proses diskusi melibatkan semua pihak

Yassierli menekankan kebijakan terkait bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online disusun melalui proses diskusi yang panjang dan partisipatif.
Dia menyebut pendekatan tersebut sebagai meaningful participation, di mana seluruh pihak yang terlibat duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang dianggap sebagai solusi terbaik bagi semua.
"Harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua," tuturnya.
2. Detail bonus hari raya diumumkan besok

Yassierli menyatakan, detail kebijakan mengenai bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan segera diumumkan.
"Tadi kita sudah bersepakat untuk final touch-nya itu insyaallah besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa," sebutnya.
Mengenai besaran bonus, Yassierli menegaskan hal itu akan dijelaskan dalam surat edaran (SE) yang akan diumumkan bersama perwakilan pemilik aplikasi serta pekerja terkait.
3. Prabowo imbau bonus berupa uang tunai

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan driver dan kurir yang bekerja pada aplikasi transportasi online mendapat bonus hari raya. Prabowo menegaskan, bonus itu harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Dalam bentuk uang tunai," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengatakan, pemberian bonus hari raya itu berdasarkan perimbangan keaktifan kerja. Untuk besarannya, nanti akan diatur dan dibahas oleh Menteri Ketenagakerjaan dan perusahaan aplikasi.
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya," ujarnya.