Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan setiap orang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik. Persyaratan yang sebelumnya diterapkan, telah dihapus dan tinggal menunggu kelarnya revisi peraturan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan revisi peraturan untuk menghapus syarat subsidi motor listrik akan rampung pekan ini.
"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (subsidi) sepeda motor ya," kata dia kepada jurnalis di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/8/2023).