Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain sembako, pemerintah tak mengenakan PPN pada sejumlah produk jasa seperti jasa kesehatan medis, sebagai berikut:
- Jasa kesehatan tertentu: Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.
Lalu, bentuk jasa pelayanan sosial di bawah ini juga tak dikenakan PPN. Berikut daftarnya:
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- Jasa pemadam kebakaran;
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- Jasa lembaga rehabilitasi;
- Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
- Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan.
Tak hanya itu, ada juga beberapa produk jasa keuangan yang tidak dikenakan PPN, sebagai berikut:
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, danf atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; - Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen;
- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
- Jasa penjaminan.
Beberapa jasa pendidikan juga tak dikenakan PPN, sebagai berikut:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Terakhir, ada juga jasa tenaga kerja yang tak dikenakan PPN:
- Jasa tenaga kerja
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.