Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan untuk melarang tidak hanya menteri tapi juga wakil menteri untuk merangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta.
Hal ini terkait putusan MK terhadap pengujian materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas, siapa saja wakil menteri yang melakukan rangkap jabatan? Berikut daftar yang disusun IDN Times.