Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simak Cara Daftar di Website MyPertamina supaya Bisa Beli Pertalite

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Solar dan Pertalite akan dibatasi. Pembeli harus terlebih dahulu daftar di situs web subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran baru akan dibuka pada 1 Juli 2022.

Calon pembeli BBM subsidi harus daftar terlebih dahulu demi memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran. Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna yang berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

1. Begini cara daftar di website MyPertamina

Konsumen melakukan transaksi nontunai menggunakan MyPertamina saat mengisi BBM di SPBU. (dok. Pertamina)

Berikut tahapan pendaftaran di website MyPertamina:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Buka website subsiditepat.mypertamina.id
  • Centang informasi memahami persyaratan
  • Klik daftar sekarang
  • Ikuti instruksi dalam website tersebut
  • Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  • Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

2. Tahap pertama baru berlaku di kota ini

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Implementasi tahap 1 dilaksanakan pada wilayah berikut:

  • Kota Bukit Tinggi
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Padang Panjang
  • Kabupaten Tanah Datar
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis
  • Kota Manado
  • Kota Yogyakarta
  • Kota Sukabumi

"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis Pertamina dalam situs web.

3. Ini kriteria yang berhak membeli BBM subsidi

SPBU Pertamina. (IDN Times/Dhana Kencana)

Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM

  • Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite

Dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us