Jakarta, IDN Times – Ekonom Senior Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam menilai, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi utama untuk memberikan layanan kepada perbankan. Melalui sistem ini, bank dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai calon debitur, sehingga penyaluran kredit dapat dilakukan secara lebih cepat dan aman.
"Kita tentu tidak ingin bank salah menyalurkan kredit, dan kita juga tidak mau terjadi kredit macet," ujar Piter, Senin (5/5/2025).
Oleh karena itu, menurutnya, tudingan bahwa SLIK OJK menjadi penyebab terhambatnya penyaluran kredit perbankan adalah tidak tepat. Sebab, SLIK OJK justru bertujuan untuk memperlancar proses penyaluran kredit dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk informasi debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah pihak perbankan dalam mengambil keputusan.