Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SPBU di Jawa Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II

SPBU di Jawa Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II
Nozzel Pertamax Green 95 berwarna ungu. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya Sih
  • Kementerian ESDM mewajibkan pencampuran 5 persen bioetanol ke BBM non-subsidi di seluruh Jawa mulai semester II-2026 sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025.
  • Pemerintah akan memperluas distribusi bioetanol melalui jaringan gerai Pertamina, menambah outlet dari uji coba Pertamax Green 95 agar penyaluran lebih merata pada 2026.
  • Tiga pabrik dalam negeri telah disiapkan untuk memasok bioetanol berkadar tinggi guna memenuhi kebutuhan program mandatori pencampuran bahan bakar tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan bakar nabati bioetanol sebesar 5 persen di seluruh wilayah Pulau Jawa mulai semester II-2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan kebijakan itu merupakan arahan dari Menteri ESDM dan telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri.

"Pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen dan wilayah implementasinya nanti akan ada di seluruh Jawa," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).

1. Pencampuran berlaku untuk BBM non-PSO

IMG_9664.jpeg
Pegawai Pertamina menunjukkan warna ungu pada bahan bakar bioetanol (Pertamax Green 95). (IDN Times/Larasati Rey)

Kewajiban pencampuran bioetanol dengan bensin hanya berlaku bagi sektor non-subsidi atau non-PSO. Aturan tersebut mengikat seluruh badan usaha BBM sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengharuskan pelaksanaan pencampuran mulai paruh kedua 2026.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025," paparnya.

2. Penambahan outlet distribusi melalui gerai Pertamina

IMG_9655.jpeg
Pelayanan Pertamax Green 95 di SPBU Pedaringan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Realisasi penyaluran bioetanol non-PSO tersebut akan memanfaatkan jaringan gerai milik Pertamina yang sudah tersedia. Pemerintah akan menambah jumlah outlet distribusi bioetanol yang sebelumnya baru diuji coba di pasar lewat produk Pertamax Green 95, sehingga jumlahnya dipastikan bertambah pada 2026.

"Dalam mandatory yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari delivery bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya.

3. Tiga pabrik siap pasok kebutuhan mandatori

ilustrasi tempat penyulingan etanol (pexels.com/JJ Gouin)
ilustrasi tempat penyulingan etanol (pexels.com/JJ Gouin)

Pemerintah mendukung perkembangan industri berbasis bioetanol di dalam negeri untuk menyukseskan program tersebut. Saat ini, beberapa pabrik di Indonesia telah diidentifikasi mampu memproduksi bioetanol tingkat bahan bakar atau fuel grade dengan kadar di atas 99 persen.

"Nah dari sini 3 perusahaan akan masuk ke dalam mandatory dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di Keputusan Menteri," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More