Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tiga transaksi yang dijalankan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) nantinya. Ketiga fase transaksi ini terkait perlakukan pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Pertama, transaksi pada saat LPI memulai investasi atau disebut transaksi masa investasi. Kedua transaksi pada masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut.
"Ketiga, transaksi saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).