Sri Mulyani Minta BUMN Kategori Ini Ditutup

- Menteri Keuangan Sri Mulyani usulkan penutupan BUMN non-core dengan kontribusi minim dan kinerja buruk.
- Roadmap pengelolaan BUMN dibagi ke dalam 4 kuadran berdasarkan mandat pemerintah dan performa keuangan.
- BUMN non-core akan dijalani restrukturisasi, privatisasi, holdingisasi, penggabungan, peleburan, atau likuidasi untuk meningkatkan efisiensi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar badan usaha milik negara (BUMN) yang termasuk dalam kategori non-core ditutup atau dilikuidasi.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu terlibat dalam BUMN yang memiliki mandat pembangunan sangat kecil dan kinerja yang buruk, dan sering kali akibat salah kelola yang telah berlangsung lama.
“Sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang strategis atau penting. Dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2024).
1. Pemerintah klasifikasikan BUMN ke dalam 4 kategori

Sri Mulyani memaparkan roadmap pengelolaan BUMN yang diklasifikasikan ke dalam empat kuadran berdasarkan mandat pemerintah dan performa keuangan.
Kuadran 1 mencakup BUMN dengan mandat pemerintah tinggi namun performa keuangan rendah, disebut sebagai Strategic Value (Agent of Development). Kemudian, Kuadran 2 meliputi BUMN dengan mandat pemerintah dan performa keuangan tinggi, dikenal sebagai Strategic Value and Welfare Creator.
Kuadran 3 adalah BUMN non-core dengan mandat pemerintah dan performa keuangan rendah. Sementara itu, Kuadran 4 berisi BUMN yang memiliki mandat pemerintah rendah namun performa keuangan tinggi, disebut sebagai Surplus Creator.
2. BUMN non-core tidak jadi prioritas pemerintah

Dalam pengelolaan BUMN, klaster D yang tergolong non-core dan masuk dalam kuadran 3 tidak akan menjadi vehicle atau sarana pemerintah, serta tidak diprioritaskan untuk dipertahankan.
Untuk itu, pemerintah merencanakan langkah-langkah signifikan untuk BUMN dalam klaster tersebut, yakni menjalani restrukturisasi, privatisasi, holdingisasi, penggabungan, dan/atau peleburan. Selain itu, opsi likuidasi juga dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN.
3. Pemerintah akan terus perkuat pengelolaan BUMN

Sri Mulyani menyampaikan pihaknya diminta menyusun roadmap pengelolaan BUMN. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan berperan sebagai pemegang saham utama, sementara Kementerian BUMN bertindak sebagai eksekutor yang mengawasi tata kelola dan kinerja BUMN.
Kerja sama kedua kementerian terus dikalibrasi agar BUMN dapat beroperasi sesuai amanat konstitusi tanpa mengganggu dan bersaing tidak sehat dengan sektor swasta maupun koperasi, yang juga memiliki peran penting dalam perekonomian.
“Kita belum mengkategorisasi secara straight forward berdasarkan empat kuadran ini. Tapi kami akan menggunakan tools ini di dalam berkomunikasi dengan Kementerian BUMN untuk terus menunjukkan dan meningkatkan konsistensi di dalam pengelolaan BUMN-BUMN di Indonesia,” tambahnya.