Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak akan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen pada April mendatang.
Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat, di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.
"Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ucap Sri Mulyani dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).
