ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman.
Biaya konsumsi ini diperuntukkan saat rapat secara luring yang durasinya paling singkat selama dua jam
"Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.
Ketentuan lainnya yaitu konsumsi berupa kudapan dan minuman diberikan jika rapat melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya.
Bila dirinci, nilai anggaran konsumsi rapat tahun 2026 tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
Namun biaya konsumsi ini meningkat jika dibandingkan dengan 2023. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk rapat koordinasi tingkat menteri adalah Rp110.000 per orang untuk makan. Sedangkan untuk biaya kudapan Rp49.000 per orang.