Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan. Dia menjelaskan surat PPATK bernomor SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023 itu, berisi 300 surat yang terdiri dari 46 lampiran halaman.
Menurutnya, surat itu melaporkan transaksi sebesar Rp349 triliun yang diduga berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari total 300 surat tersebut, ada 135 surat yang menyangkut pegawai Kemenkeu.
"Surat itu berisi hasil rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Selain itu, surat itu juga memuat informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (20/3/2023).