Jakarta, IDN Times - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
PKPU Sementara itu berlaku untuk paling lama 45 hari. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan putusan tersebut bukanlah proses kepailitan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” kata Irfan dalam keterangan resmi Garuda Indonesia, Kamis (9/12/2021).