Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya kelangkaan stok minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di sejumlah wilayah.
Bahkan, di sejumlah pasar di Provinsi Sumatra Selatan stok Minyakita kosong selama lebih dari dua bulan.
"Di kanwil II, IV, VI, VII itu semuanya menyatakan minyak goreng curah dan kemasan sederhana (Minyakita) sulit didapatkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku harusnya pasokan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana itu tidak ada masalah sesuai kewajiban pengusaha untuk memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri sebelum melaksanakan ekspornya," kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala dalam konferensi pers virtual, Senin (30/1/2023).