Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan karyawan swasta berpeluang menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. Hal itu dapat terjadi apabila perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan melalui skema penghitungan gross up.
"Gaji dan THR bisa diterima utuh apabila perusahaan menggunakan skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri.
Skema gross up merupakan metode penghitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan nominal yang sama dengan pajak yang terutang. Dengan demikian, gaji bersih atau take home pay serta THR yang diterima karyawan tidak berkurang oleh potongan pajak.
