Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan izin Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Keputusan itu mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Konvensi itu rencananya digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) pada Jumat (25/6/2021) mendatang.
Keputusan itu juga sudah diterima oleh Ketua Organizing Committee (OC) Musyawarah Nasional (Munas) VIII KADIN Indonesia, Nita Yudi.
"Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Nita dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/6/2021).