Tambang Batu Bara Milik Tersangka Jiwasraya Bakal Dikelola BUMN

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menyebut pihaknya akan mengelola perusahaan tambang milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus skandal Jiwasraya.
Hal itu dilakukan setelah Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, perusahaan tambang milik Heru Hidayat, pada 18 Februari lalu.
"Jadi, sekarang kita akan mulai kelola tambang batu baranya Heru Hidayat. Ini adalah kerja yang dilakukan oleh Kejagung," ujar Arya melalui pesan singkat, Minggu (1/3).
1. Kementerian BUMN menunjuk PT Bukit Asam mengelola tambang yang diklaim aset Jiwasraya

Arya menjelaskan tambang batu bara tersebut merupakan salah satu aset hasil dari Jiwasraya, sehingga Kementerian BUMN kemudian menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang tersebut.
Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara milik Heru Hidayat itu nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.
"Jadi kami kerja cepat, Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama. Bahkan kalau memang terbukti, secepatnya kita akan ambil alih asetnya,"ujar Arya.
2. Heru Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PT Jiwasraya. Dia merupakan komisaris PT Trada Alam Mineral.
Sebagaimana diketahui emiten berkode saham TRAM itu merupakan salah satu portfolio investasi saham PT Asuransi Jiwasraya.
Harga saham TRAM terpantau stagnan, tidak ada transaksi yang pernah dilakukan selama 1 bulan. Rata-rata harga TRAM berada di Rp50 per saham.
3. Uang hasil korupsi dari Jiwasraya digunakan untuk mengelola bisnis tambang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil korupsi yang diperoleh dari PT Asuransi Jiwasraya untuk mengelola bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur. Bisnis tambang itu kini sudah disita oleh Kejagung.
Meski begitu, Febrie belum dapat memastikan berapa nilai saham dari tambang tersebut.