Tambang Rakyat Wajib Setor Jaminan dan Bayar Iuran

- Jaminan reklamasi dicairkan setelah kewajiban lingkungan selesaiJaminan reklamasi tidak bisa diambil kembali sebelum pemegang IPR menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
- Gubernur bertanggung jawab penuh atas lingkungan tambang rakyatGubernur wajib bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan dalam pelaksanaan IPR.
- Iuran tambang jadi pendapatan daerahPemegang IPR wajib membayar iuran pertambangan rakyat, yang menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah.
Jakarta, IDN Times - Setiap pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) diwajibkan membuka rekening bank atas nama gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi, yang harus disetorkan sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. PP tersebut merupakan tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pemegang IPR wajib membuka rekening bank qq gubernur untuk penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk penyetoran sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral," bunyi Pasal 76 ayat 2.
1. Jaminan reklamasi dicairkan setelah kewajiban lingkungan selesai

Jaminan reklamasi yang telah disetorkan oleh pemegang izin pertambangan rakyat, yang merupakan potongan sebesar 10 persen dari setiap hasil penjualan mineral, tidak dapat langsung diambil kembali. Dana tersebut hanya dapat dicairkan setelah pemegang IPR dapat membuktikan mereka telah melaksanakan seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang.
"Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicairkan setelah dilaksanakannya seluruh kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 76 ayat 3.
2. Gubernur bertanggung jawab penuh atas lingkungan tambang rakyat

Pasal 76 ayat 1 secara tegas menyatakan setelah menerbitkan IPR, gubernur wajib bertanggung jawab penuh atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR.
"Gubernur wajib bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan pemulihan dampak lingkungan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan IPR," bunyi pasal tersebut.
3. Iuran tambang jadi pendapatan daerah

Pasal 77 ayat 1 mengatur kewajiban finansial bagi orang perseorangan atau Koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Bagi IPR dengan komoditas mineral logam, wajib membayar iuran pertambangan rakyat. Itu sebagaimana diatur dalam huruf a.
Sementara itu, dalam ayat 1 huruf b, pemegang IPR komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, diwajibkan membayar pajak daerah dan iuran pertambangan rakyat.
"Iuran pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah yang penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 77 ayat 2.


















