Tarif 18 Persen Intai Ekspor Indonesia ke AS, Sektor Ini Dikecualikan

- Pemerintah AS memproyeksikan tarif impor final 18 persen bagi produk ekspor Indonesia setelah investigasi Section 301 selesai, namun komoditas perkebunan dan suku cadang mendapat pengecualian.
- Saat ini produk Indonesia masih dikenai tarif sementara 10 persen hingga 24 Juli 2026, dengan posisi lebih baik karena komitmen terhadap isu kerja paksa yang diakui oleh USTR.
- Tarif akhir 18 persen belum bersifat final karena masih menunggu proses hukum, komentar publik, serta pembahasan pengecualian tambahan termasuk potensi perlakuan khusus untuk sektor tekstil.
Jakarta, IDN Times - Produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) diproyeksikan akan dikenai tarif impor final sebesar 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 rampung.
Namun, sejumlah komoditas strategis Indonesia, termasuk produk perkebunan dan suku cadang (spare parts), mendapat pengecualian dari kebijakan tersebut.
"Komoditas kebun, termasuk spare parts, dikecualikan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Section 301 merupakan aturan dalam Undang-Undang Perdagangan AS yang memungkinkan pemerintah Amerika menyelidiki dan memberikan tindakan terhadap negara yang dianggap menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan kepentingan AS.
1. Produk Indonesia masih dikenakan tarif 10 persen hingga 24 Juli 2026

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, Indonesia masuk kelompok negara dengan posisi lebih baik. Dalam hasil sementara investigasi yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia termasuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait penanganan isu kerja paksa (forced labor).
Komitmen tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat posisi Indonesia dinilai lebih baik dibandingkan banyak negara mitra dagang lainnya, dalam proses evaluasi yang masih berlangsung.
"Saat ini, produk Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
2. Pemerintah AS akan menerapkan tarif secara bertahap

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS akan menerapkan tarif secara bertahap. Tahap pertama berupa tarif 10 persen yang terkait dengan isu kerja paksa. Beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas produksi global atau structural excess capacity.
Dengan mekanisme penumpukan berbagai komponen tarif tersebut, serta mempertimbangkan sejumlah pengecualian produk yang telah disepakati kedua negara, tarif akhir yang dikenakan kepada Indonesia diperkirakan mencapai 18 persen.
3. Tarif sebesar 18 persen belum bersifat final

Meski demikian, Susi menegaskan, besaran tarif 18 persen tersebut belum bersifat final. Pemerintah AS masih harus menyelesaikan sejumlah proses hukum dan administrasi sebelum kebijakan diberlakukan sepenuhnya.
AS juga masih akan membuka masa komentar publik dan menggelar dengar pendapat lanjutan. Selain itu, pemerintah AS berkomitmen memberikan pengecualian untuk sejumlah produk Indonesia sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua negara.
Salah satu skema pengecualian yang saat ini sedang dibahas adalah untuk sektor tekstil, sehingga produk tertentu berpotensi mendapatkan perlakuan khusus saat kebijakan tarif mulai diterapkan.










![[QUIZ] Tebak Nama Mata Uang dari Berbagai Negara, Yakin Jago?](https://image.idntimes.com/post/20241107/live-richer-ryq-gmdshhe-unsplash-fb4c605abf3a13e72dd29773febae8af.jpg)


![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu akan Menjadi Miliarder? Cek di Quiz Ini!](https://image.idntimes.com/post/20220713/fromandroid-ce0d4472c42654a331fe783d6c694d5b.jpg)



