Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tarif Baru AS ke RI 10 Persen, Purbaya: Bagus buat Kita!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kemenkeu. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 10 persen merupakan perkembangan positif dibandingkan rencana tarif sebelumnya sebesar 19 persen. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan keuntungan kompetitif bagi Indonesia karena tarif serupa juga dikenakan kepada banyak negara lain.

"Dari 19 persen ke 10 persen tentu lebih baik. Yang 19 persen kan tidak jadi, kembali ke tarif normal. Yang 10 persen berlaku secara menyeluruh (across the board), jadi itu bagus buat kita," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).

1. Daya saing ekspor Indonesia harus ditingkatkan

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Meski demikian, Purbaya menilai posisi daya saing ekspor Indonesia di pasar AS relatif tidak berubah karena negara-negara pesaing juga dikenai tarif yang sama.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, karena yang lain juga kena tarif yang sama. Jadi mungkin kita rugi sedikit," katanya.

2. AS berlakukan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen

Ilustrasi perdagangan ekspor. IDN Times/Istimewa

Pemerintah AS resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7) sebagai bagian dari langkah Washington memperketat kebijakan perdagangan, termasuk memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan ketentuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tarif tambahan 10 persen diterapkan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan ekonomi, termasuk Indonesia.

Selain Indonesia, tarif 10 persen juga dikenakan kepada Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

3. Hadapi tarif AS, pemerintah andalkan perjanjian dagang dan buka pasar ekspor baru

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limasento. (IDN Times/Triyan).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, di tengah kebijakan tersebut, USTR juga mengakui komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo, Jumat (24/7/2026).

Haryo menjelaskan, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Investigasi tersebut mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Berdasarkan hasil investigasi, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.

(Negara lainnya) Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," jelasnya.

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami masih menunggu pengumuman resmi tersebut dan berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia. Selain itu, produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya juga dapat tetap diakomodasi," kata Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.

"Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP dan lainnya) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS," jelasnya.

Editorial Team

Related Article