Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limasento. (IDN Times/Triyan).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, di tengah kebijakan tersebut, USTR juga mengakui komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," ujar Haryo, Jumat (24/7/2026).
Haryo menjelaskan, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Investigasi tersebut mencakup isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Berdasarkan hasil investigasi, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.
(Negara lainnya) Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," jelasnya.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu pengumuman resmi tersebut dan berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia. Selain itu, produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya juga dapat tetap diakomodasi," kata Haryo.
Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif.
"Dari sisi pasar, mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada (IA-CEPA, IK-CEPA, RCEP dan lainnya) dan secara agresif membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai alternatif pasar AS," jelasnya.