Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memtuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).
Besaran kenaikan tarif cukai rokok pun telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.