Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memtuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Besaran kenaikan tarif cukai rokok pun telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan cukai rokoknya

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen, lalu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.

"Sektor ini adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ucap dia.

2. Pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan tarif cukai

Editorial Team

Tonton lebih seru di