Tarif Cukai Tak Perlu Lagi Minta Persetujuan DPR Jika Ada Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan adanya omnibus law perpajakan nantinya penentuan barang yang akan dikenakan cukai tidak harus melalui DPR.
"Kalau dulu dimintai persetujuan melalui parlemen, sekarang kita usulkan ini lebih fleksibel kita usulkan ditetapkan melalui PP, (peraturan pemerintah)" kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta Selasa (11/2).
1. Barang kena cukai baru akan lebih fleksibel
Menurut Heru dalam omnibus law perpajakan akan ada perubahan atau modifikasi mekanisme penambahan barang kena cukai baru yang bisa lebih fleksibel, sebab selama ini penentuan barang kena cukai baru berlangsung lama karena pemerintah terkendala izin dari anggota dewan.
“Siapa yang memberikan izin? Tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi obyek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujarnya.