Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tarif Impor Era Trump Batal, Nike Hadapi Gugatan Konsumen

Tarif Impor Era Trump Batal, Nike Hadapi Gugatan Konsumen
Ilustrasi logo nike (unsplash.com/mojtaba mosayebzadeh)
Intinya Sih
  • Nike digugat konsumen di Pengadilan Oregon karena diduga tidak mengembalikan biaya tarif tambahan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan aturan tarif impor era Trump.
  • Konsumen menilai Nike menaikkan harga produk untuk menutup biaya tarif yang kini dinyatakan tidak sah, dan menuntut agar uang pengembalian dari pemerintah disalurkan kepada pembeli.
  • Hingga kini Nike belum memberi tanggapan resmi, sementara beberapa perusahaan besar lain seperti Costco dan FedEx juga menghadapi gugatan serupa terkait pengembalian dana tarif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Perusahaan alas kaki dan pakaian olahraga, Nike, menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class action) dari konsumennya. Gugatan ini diajukan pada Jumat (8/5/2026) di Pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Oregon, yang merupakan lokasi kantor pusat Nike di Beaverton.

Gugatan tersebut muncul setelah konsumen menuduh Nike tidak mengembalikan biaya tarif tambahan yang sebelumnya dibebankan kepada pembeli melalui kenaikan harga produk. Konsumen menilai, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan aturan tarif dari era Presiden Donald Trump, Nike berpeluang mendapatkan uang pengembalian dari pemerintah. Namun, belum ada kejelasan apakah dana itu akan disalurkan kembali kepada para pelanggan.

Table of Content

1. Awal mula pembatalan tarif impor era Trump

1. Awal mula pembatalan tarif impor era Trump

Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS dalam kasus Learning Resources Inc. v. Trump memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan tarif impor secara luas. Keputusan pengadilan ini menetapkan bahwa seluruh tarif IEEPA tersebut tidak sah sejak awal diberlakukan.

Sebagai dampak dari keputusan ini, lebih dari 2.000 perusahaan importir, termasuk Nike, mengajukan permohonan pengembalian dana kepada U.S. Customs and Border Protection. Pemerintah kemudian diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus agar para importir dapat meminta kembali uang tarif yang sudah mereka bayarkan ke negara.

Sebelumnya, Nike mencatat bahwa perusahaan telah membayar sekitar 1 miliar dolar AS (Rp17,5 triliun) untuk tarif barang impor akibat kebijakan tersebut. Angka inilah yang menjadi dasar tuntutan para konsumen. Mereka meminta agar uang yang dikembalikan pemerintah kepada Nike juga diteruskan kepada pembeli yang telanjur membayar harga produk lebih mahal.

2. Konsumen tuntut Nike kembalikan uang kenaikan harga

Dalam berkas gugatannya, konsumen menyebutkan bahwa Nike menaikkan harga sepatu sekitar 5 hingga 10 dolar AS (Rp87,5 ribu-Rp175 ribu) per pasang, dan harga pakaian sekitar 2 hingga 10 dolar AS (Rp35 ribu-Rp175 ribu) per potong. Kenaikan harga ini dilakukan untuk menutup biaya tambahan akibat tarif yang saat ini sudah dinyatakan tidak sah secara hukum.

Dokumen gugatan tersebut menyoroti bahwa Nike belum memberikan jaminan hukum untuk mengembalikan kelebihan uang dari pihak pembeli.

"Nike tidak membuat kesepakatan resmi yang mengikat secara hukum untuk mengembalikan kelebihan biaya tarif tersebut kepada para konsumen yang sudah telanjur membayarnya," kata perwakilan konsumen dalam berkas gugatan.

Dokumen itu juga menjelaskan kekhawatiran konsumen terkait kemungkinan perusahaan mendapat keuntungan dari dua pihak.

"Jika tidak ada tindakan dari pengadilan, Nike bisa mendapatkan uang tarif tersebut dua kali, yaitu dari konsumen melalui harga produk yang lebih mahal dan dari pemerintah federal melalui pengembalian dana," kata pihak penggugat, dilansir Fox Business.

Para konsumen ini diwakili oleh kantor pengacara Terrell Marshall Law Group. Mereka mengajukan gugatan untuk mewakili semua pembeli produk Nike yang terkena dampak kenaikan harga akibat tarif antara 1 Juni 2025 sampai 24 Februari 2026. Mereka meminta pengembalian uang, ganti rugi, dan putusan pengadilan supaya Nike tidak menahan uang pengembalian tersebut.

3. Tanggapan perusahaan dan munculnya gugatan serupa di tempat lain

Hingga saat ini, pihak Nike belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut. Perusahaan juga belum memberikan kepastian apakah mereka akan membagikan uang pengembalian tarif itu kepada pelanggan.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada 31 Maret 2026, Nike menyampaikan bahwa kuartal yang berakhir pada Agustus 2026 kemungkinan akan menjadi masa terakhir di mana masalah tarif memengaruhi keuntungan bersih perusahaan.

Selain Nike, ada beberapa perusahaan besar lain yang juga menghadapi tuntutan hukum serupa dari konsumennya. Perusahaan seperti Costco, EssilorLuxottica, serta penyedia jasa pengiriman barang seperti FedEx, UPS, dan DHL ikut digugat karena dianggap tidak meneruskan uang pengembalian tarif kepada pelanggan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More