Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selandia Baru Bakal Pungut Biaya dari Turis Asing di Destinasi Ikonik

Selandia Baru Bakal Pungut Biaya dari Turis Asing di Destinasi Ikonik
Bendera Selandia Baru (unsplash.com/Kerin Gedge)
Intinya Sih
  • Pemerintah Selandia Baru mengajukan RUU Perubahan Konservasi untuk memungut biaya masuk bagi turis asing di destinasi alam populer dan mempercepat proses izin usaha konservasi.
  • Biaya hanya berlaku bagi wisatawan internasional di lokasi ramai seperti Milford Sound dan Tongariro Alpine Crossing, dengan dana digunakan sepenuhnya untuk pelestarian alam serta perbaikan fasilitas.
  • RUU disetujui tahap awal dengan 68 suara mendukung dan 54 menolak, menuai pro-kontra antara partai pendukung ekonomi berkelanjutan dan pihak yang khawatir terhadap dampak lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Selandia Baru secara resmi mengajukan Conservation Amendment Bill atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Konservasi di Wellington pada Kamis (7/5/2026). Aturan baru ini akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memungut biaya masuk bagi wisatawan asing di beberapa lokasi pelestarian alam yang paling sering dikunjungi.

Selain menerapkan tarif bagi turis internasional, aturan ini juga dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha atau konsesi di lahan pelestarian alam. Pemerintah setempat menargetkan aturan ini bisa menghasilkan tambahan dana sekitar 60 juta dolar Selandia Baru (Rp622,06 miliar) setiap tahunnya, yang nantinya akan digunakan kembali untuk menjaga kelestarian alam dan memperbaiki fasilitas pengunjung.

1. Latar belakang dan tujuan perubahan aturan pelestarian alam

Conservation Amendment Bill dibuat untuk memperbarui sistem pengelolaan lahan yang dianggap sudah lama tidak diubah. Menteri Konservasi Selandia Baru, Tama Potaka, menjelaskan bahwa sistem saat ini terlalu lambat untuk mengambil keputusan dan masih memakai dokumen aturan yang sudah lama.

"Saat ini, sistem konservasi kita sudah berusia 40 tahun. Sistem ini sangat lambat untuk mengambil keputusan, banyak dokumen yang sudah tidak berlaku, dan kurang tertata," ujar Potaka, dilansir NZ Herald.

Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi aturan yang rumit, mempercepat proses perizinan, dan mendorong ekonomi tanpa merusak alam. Potaka menyebutkan bahwa wisata di kawasan pelestarian alam menghasilkan sekitar 5,3 miliar dolar Selandia Baru (Rp54,94 triliun) per tahun dan membuka ribuan lapangan pekerjaan di seluruh negeri.

"Warga Selandia Baru tidak perlu memilih antara menjaga alam atau memajukan ekonomi, karena aturan baru ini bisa mewujudkan keduanya," kata Potaka, dilansir The Business Times.

Aturan ini juga mempermudah syarat izin usaha dengan menghapus tahapan yang tidak perlu. Diperkirakan 30 hingga 40 persen permohonan izin tidak perlu lagi diperiksa satu per satu, sehingga pengusaha bisa lebih cepat memulai usahanya. RUU ini juga akan membuat satu kebijakan nasional yang menggantikan banyak rencana pengelolaan yang saling tumpang tindih sebelumnya.

2. Biaya masuk akan dikenakan kepada turis asing di tempat wisata yang sangat ramai

Biaya masuk ini hanya akan dikenakan kepada turis internasional di beberapa tempat wisata yang sangat ramai. Potaka menegaskan bahwa warga Selandia Baru tetap bisa masuk ke tempat-tempat tersebut secara gratis.

"Sama seperti warga Selandia Baru yang harus membayar saat masuk taman nasional di luar negeri, aturan ini meminta wisatawan asing memberikan biaya yang sesuai saat mengunjungi tempat wisata ikonik di Selandia Baru," kata Tama Potaka.

Pemerintah belum mengumumkan harga pasti maupun cara pembayarannya karena masih dalam tahap penyelesaian. Beberapa tempat wisata terkenal yang mungkin akan dikenakan biaya masuk adalah Milford Sound, Tongariro Alpine Crossing, dan Cathedral Cove. Kebijakan ini membuat Selandia Baru sama dengan negara lain yang sudah lebih dulu meminta bayaran dari wisatawan asing di tempat bersejarah.

Dana yang terkumpul akan dialokasikan sepenuhnya untuk menjaga alam, merawat situs bersejarah, memperbaiki jalur pendakian, tempat penginapan, dan fasilitas pengunjung lainnya. Potaka memastikan semua uang yang masuk hanya akan dipakai untuk pelestarian alam dan kenyamanan wisatawan.

3. Proses pengesahan aturan

RUU ini telah dibahas pertama kali di Parlemen dan mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung pemerintah dengan hasil 68 suara berbanding 54 suara dari pihak yang menolak. Potaka menyebut aturan ini sebagai perubahan paling besar dalam hampir empat puluh tahun terakhir.

Namun, perwakilan urusan pelestarian alam dari Partai Buruh, Priyanca Radhakrishnan, memberikan kritik. Ia khawatir aturan ini membuka peluang penjualan 60 persen lahan, termasuk tempat tinggal hewan dan tumbuhan yang rentan seperti kawasan hutan beech di Lewis Pass.

"Aturan ini sangat merugikan. Ini adalah kemunduran terbesar untuk perlindungan alam karena lebih mementingkan keuntungan bisnis daripada kelestarian lingkungan," ujar Radhakrishnan.

Pimpinan Partai Hijau, Marama Davidson, juga menyatakan ketidaksetujuannya. Ia menilai pemerintah lebih mencari keuntungan daripada menjaga lingkungan, terutama setelah anggaran Departemen Konservasi dipotong sebesar 135 juta dolar Selandia Baru (Rp1,39 triliun). Davidson merasa aturan ini akan menambah kekuasaan menteri dan mengurangi pengawasan dari masyarakat.

Di sisi lain, Anggota Parlemen dari Partai ACT, Cameron Luxton, mendukung perubahan ini karena dianggap mengutamakan kebutuhan masyarakat.

"Sudah terlalu lama sistem pelestarian alam kita sering kali menganggap manusia sebagai masalah. Keinginan untuk membuat jalur baru, pondok baru, atau fasilitas yang lebih baik sering kali dicurigai sebelum dipertimbangkan," kata Luxton.

RUU ini selanjutnya akan masuk ke tahap panitia khusus agar masyarakat Selandia Baru bisa memberikan pendapat mereka. Pemerintah berharap perubahan ini bisa segera dijalankan agar manfaat ekonomi dan perlindungan alam bisa berjalan bersamaan, sambil tetap menjaga perjanjian Traktat Waitangi dalam pelaksanaannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More