Jakarta, IDN Times - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP, Jumat (10/1/2021).