Jakarta, IDN Times - Tarif dua ruas tol dalam kota yang menghubungkan Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit resmi naik mulai Sabtu, 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).