Tegas! OJK Beri Sanksi 24 Pelaku Pasar Modal, Dendanya Rp11 Miliar

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak dengan denda senilai Rp11,03 miliar.
"Dari nilai tersebut ada 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal," ucap Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers, Selasa (4/7/2023).
1. OJK kenakan sanksi ke PT KAM

Ia merinci, OJK mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp1,8 miliar kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) dan peringatan tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang dikelola karena dianggap tak sesuai ketentuan yang berlaku. KAM diberikan waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Adapun, sanksi dikenakan karena KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. KAM juga menjual KPD melalui Kresna Sekuritas (KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Deretan pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran:
- Yohanes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM
- Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS
- Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT KS, dan PT KS dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Sementara itu, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite investasi PT KAM. dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun," kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
2. OJK beri sanksi ke PT MCM

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada yang bersangkutan untuk membubarkan reksadana milenium balance fund.
Menurut Inarno, Sanksi ini dikenakan karena adanya pelanggaran yakni melakukan transaksi jual-beli efek dengan harga jual-beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia (BEI) atau tidak dalam kondisi terbaik.
"PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM," jelas Inarno.
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran PT MCM

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran:
- Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016 s.d 2017.
- ArioWishnu Adhikari
- Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM).
Adapun ketiga pihak ini, akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif berupa denda. Sementara itu, Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah
Tertulis.
"Perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan," tutupnya.