Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, bahwa setiap penerbitan
kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.
"Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan," ungkap Stevens dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Di samping itu, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional
lainnya.