Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah mengungkapkan beberapa alasan di balik usulan PPN sembako tersebut.
Adapun alasan pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor. Pertama, ketentuan pengenaan PPN selama ini yang dinilai tak tepat sasaran. Lalu, ada juga sederet alasan lainnya yang membuat pemerintah mengusulkan pengenaan PPN terhadap sembako.