Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Banyak Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Ada 13.885

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan, setelah tereksposnya kekayaan pejabat eselon III yang menduduki posisi kepala bagian (kabag) umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

Kekayaan pejabat DJP yang santer disebut bernama Rafael Alun Trisambodo tersebut tengah disorot publik, disebabkan kasus penganiayaan yang melibatkan sang anak bernama Mario Dandy Satrio.

Salah satu pengguna Twitter mempertanyakan masih banyaknya penyelengara negara di lingkungan Kemenkeu yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam web elhkpn.kpk.go.id tertulis dari 32.192 penyelenggara negara di @KemenkeuRI yg wajib lapor, baru 16.157 (52 persen) yang telah lapor, dan masih 16.035 (48 persen) yang belum lapor," cuit pengguna Twitter dengan nama emerson_yuntho.

1. Per hari ini, sisa 13.885 pegawai yang belum melaporkan LHKPN

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Data yang dikutip pengguna Twitter tersebut berdasarkan update per tanggal 22 Februari 2023. Sedangkan per hari ini, 23 Februari 2022, dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaannya baru 56,87 persen atau 18.306 penyelengara negara yang menyampaikan LHKPN.

Jadi, masih ada 43,13 persen atau 13.885 penyelenggara negara di Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN, berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan.

2. Pelaporan LHKPN paling lambat 31 Maret

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia (ANTARA/HO-Dokumentasi Kemenkeu)

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), dalam cuitannya di Twitter menjelaskan, batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023.

"Namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," cuit @ItjenKemenkeu.

Pihaknya menjelaskan, Itjen Kemenkeu juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. Hal itu dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.

3. Awal mula kekayaan pejabat Ditjen Pajak jadi sorotan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus bermula dari laporan penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial MDS terhadap anak di bawah umur. MDS yang disebut pemilik mobil Rubicon menganiaya remaja berinisial D di Pesanggerahan, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap usai pengguna Twitter @addataufiq mengunggah insiden ini pada Senin (22/2/2023).

"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang. Silahkan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel," cuit dia.

Pelaku disebut berinisial MDS. Dia menggunakan mobil Rubicon dengan pelat terpasang B 120 DEN yang diduga bukan pelat asli. Akibat penganiayaan itu, remaja D mengalami koma dan harus dirawat di ICU.

Warganet mulai mengetahui MDS adalah seorang anak pejabat pajak dari cuitan @elmoerif.

"Mantap banget sepertinya jadi anak Pejabat Eselon 2 DJP, bisa petantang-petenteng dengan Moge dan Rubicon, pukuli anak di bawah umur sampai terbaring di ICU," tulis akun tersebut.

Saat ini, MDS telah ditangkap pihak Kepolisian untuk diproses ke jalur hukum atas penganiayaan yang dilakukan terhadap remaja D.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us