Tesla Diperintahkan Bayar Rp4 Triliun atas Kecelakaan Autopilot Maut

- Tesla Model S 2019 dengan Autopilot aktif menabrak pejalan kaki dan mobil parkir. Pengemudi mengandalkan sistem Autopilot tanpa peringatan yang jelas.
- Juri memutuskan Tesla bertanggung jawab sebesar 33 persen atas kerugian.
- Total ganti rugi mencapai 243 juta dolar AS (Rp4 triliun).
Jakarta, IDN Times - Juri federal di Miami, Florida, pada Jum'at (1/8/2025) memutuskan Tesla Inc. bertanggung jawab membayar 243 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp4 triliun) kepada korban insiden fatal terkait sistem Autopilot. Putusan itu menjadi salah satu kekalahan hukum terbesar bagi Tesla dalam kasus kecelakaan yang melibatkan fitur bantuan pengemudi otomatis mereka.
Kecelakaan maut yang dimaksud terjadi pada 2019 di Key Largo, Florida. Dalam insiden itu, mobil Tesla Model S yang dioperasikan dengan Autopilot menabrak dua pejalan kaki, mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu korban lain luka berat.
1. Kronologi kecelakaan maut Tesla Model S 2019 di Key Largo
Kendaraan Tesla Model S melaju dengan fitur Autopilot aktif saat melewati persimpangan T pada malam hari dan gagal berhenti di tanda stop. Mobil tersebut menabrak sebuah SUV yang sedang parkir, lalu mengenai sepasang pejalan kaki di dekatnya. Akibat kejadian itu, Naibel Benavides Leon (22), tewas di lokasi, sementara pacarnya, Dillon Angulo, mengalami luka serius.
"Mobil saya tidak sempat berhenti. Autopilot tidak memberi peringatan bahwa jalan akan habis," ungkap George McGee, pengemudi Model S, dalam persidangan, dilansir The Washington Post.
Pada saat kejadian, pengemudi Tesla mengaku sedang mengambil ponsel yang terjatuh dan mengandalkan sistem Autopilot.
“Saya pikir sistemnya akan membantu jika saya lengah, tapi dalam kasus ini tidak terjadi.” ujarnya.
2. Putusan juri dan besaran ganti rugi kepada korban
Setelah melalui persidangan, juri federal Miami menyatakan Tesla bertanggung jawab sebesar 33 persen atas kerugian kepada korban dan keluarga.
Juri memutuskan total ganti rugi mencapai 243 juta dolar AS (Rp4 triliun), terdiri dari 129 juta dolar AS (Rp2,1 triliun) kompensasi atas penderitaan korban dan keluarga serta 200 juta dolar AS (Rp3,2 triliun) sebagai ganti rugi hukuman. Namun, karena sistem hukum negara bagian, Tesla hanya diwajibkan membayar sepertiga dari nilai kompensasi tersebut.
“Tesla merancang Autopilot hanya untuk jalan tol, namun tetap memperbolehkan penggunaan di jalan lain tanpa pembatasan jelas. Elon Musk pun terus mempromosikan kemampuan Autopilot seolah lebih unggul dari manusia.” ujar kuasa hukum keluarga korban, Brett Schreiber, dilansir Reuters.
Tesla menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan segera mengajukan banding karena menganggap keputusan juri dapat menghambat kemajuan teknologi kendaraan otonom di masa depan.
3. Dampak bagi masa depan teknologi Autopilot dan bisnis robotaxi Tesla
Usai putusan juri, perhatian publik tertuju pada masa depan pengembangan teknologi otonom Tesla, termasuk layanan robotaxi yang baru saja diuji coba terbatas di Austin, Texas pada Juni 2025.
“Saya memperkirakan akan ada jutaan Tesla beroperasi secara otonom pada paruh kedua tahun depan,” ujar Musk dalam pernyataan lewat konferensi dengan investor, dikutip The New York Times.
Pakar hukum otomotif menilai, putusan ini dapat mendorong munculnya gugatan hukum serupa terhadap Tesla maupun produsen mobil lain yang mengembangkan teknologi serupa.
“Ini pertama kalinya Tesla menghadapi tuntutan hukum dan kalah dalam kasus fatalitas akibat Autopilot, hal ini tentu punya implikasi besar bagi industri mobil otonom.” kata Profesor Alex Lemann dari Marquette University, dilansir CNN.