Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
DPR RI bersama pemerintah sudah membahas RUU Kementerian Negara yang merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2008, yang diinisiasi oleh lembaga legislatif tersebut.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan DPR RI dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Kesepakatan itu berlangsung pada rapat di Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/9/2024).
Beberapa poin penting dalam revisi ini termasuk penghapusan penjelasan Pasal 10 mengenai wakil menteri, serta perubahan pada Pasal 15 terkait batasan jumlah kementerian.
Sebelumnya, jumlah maksimal kementerian dibatasi hingga 34, tetapi dalam RUU tersebut, jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden demi efektivitas pemerintahan.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI," kata Anas dikutip dari keterangan tertulis.