Jakarta, IDN Times - TikTok Shop yang kembali beroperasi di Indonesia terus mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Selain itu, perbedaan sikap antara dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) juga menjadi sorotan.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, mengatakan sampai saat ini TikTok belum patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Kamilov menilai, pemerintah justru tidak berdaya kendati telah mengeluarkan aturan berupa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemendag, kata Kamilov, seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.
"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," kata Kamilov saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).