Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand

Operasi gabungan bea cukai berhasil gagalkan mengagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan operasi gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
  • Tim P2 Bea Cukai melakukan patroli darat dan menemukan truk yang diduga membawa barang impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan.
  • Barang-barang yang diamankan termasuk kendaraan roda dua, teh hijau, kardus kosong teh hijau, hewan, spare part kendaraan bermotor, mesin kendaraan bermotor, dan tanaman hias.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan, operasi gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa berhasil mengagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal di Jalan Raya Medan–Banda Aceh.

"Dari informasi tersebut, didapatkan bahwa akan ada pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh," jelas Sulaiman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

1. Ditemukan kendaraan bermotor roda dua di dalam truk

Ilustrasi pemeriksaan impor barang kiriman oleh Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Ia menjelaskan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan. Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di jalan raya Medan–Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.

“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sulaiman.

2. Daftar barang ilegal

Operasi gabungan bea cukai berhasil gagalkan mengagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal. (Dok/Istimewa).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, antara lain:

• 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas; 

• 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue; 

• 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue; 

• 8 ekor hewan berupa kambing;

• 12 ekor hewan mirkat atau surikata;

• 6 koli spare part kendaraan bermotor;

• 1 koli mesin kendaraan bermotor; dan

• 1 koli tanaman hias.

3. Bea Cukai komitmen lindungi ekonomi dari barang ilegal

UMKM asal Purbalingga, CV Rizki Mandiri membawa produk coconut fiber hand brush atau sikat sabut kelapa jadi primadona di Korea Selatan (Korsel). (Dok. Bea Cukai)

Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini. Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa, sementara dua orang terduga pelaku berinisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai pengangkut barang dan AB (33 tahun).

Sulaiman mengungkapkan bahwa atas penindakan impor ilegal kali ini, maka jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 kian bertambah dan hingga saat ini berjumlah 43 

“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us