ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Saat ini, kasus dugaan penggelapan dana nasabah WanaArtha sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Ogi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
"Kami dari OJK menghargai proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri, dan proses yang melibatkan pemegang saham dan pengurus lainnya," tutur Ogi.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life.
Dilansir ANTARA, ketujuh tersangka tersebut adalah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE.