Jakarta, IDN Times - Pasangan selebriti Tanah Air, yakni Anang Hermansyah dan Ashanty meluncurkan aset kripto yakni token ASIX. Hingga saat ini, token ASIX belum mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga dilarang diperdagangkan di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitternya seperti yang dikutip pada Jumat, (11/2/2022).