5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur

Totalnya terjadi 19.143 pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 5.054 perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan sepanjang kuartal I-2023.

"Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2023 sebanyak 5.054 perusahaan," demikian dikutip dari situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan

1. Pelanggaran soal UMP, THR hingga upah lembur

5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lemburilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beragam pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk soal upah minimum provinsi (UMP), upah lembur, tunjangan hari raya (THR) hingga cuti haid, dengan total keseluruhan 19.143 pelanggaran. Berikut rinciannya:

  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan 2.486 pelanggaran
  • Waktu Kerja Waktu Istirahat 628 pelanggaran
  • Tenaga Kerja Asing (TKA) 191 pelanggaran
  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4 pelanggaran
  • Upah minimum 887 pelanggaran
  • Upah lembur 529 pelanggaran
  • THR 47 pelanggaran
  • Cuti tahunan 253 pelanggaran
  • Cuti haid 225 pelanggaran
  • Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267 pelanggaran
  • Pelanggaran terhadap putusan yang telah ditetapkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial/Mediasi 2 pelanggaran
  • Perusahaan Wajib Daftar (PWBD) 187 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDSUph) 159 pelanggaran
  • Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) 178 pelanggaran
  • Perusahaan menunggak 15 pelanggaran
  • Lain-lain 2.282 pelanggaran.

Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3

2. Perusahaan yang lakukan pelanggaran terbanyak di Jabar

5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lemburilustrasi pegawai (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada di Jawa Barat, sebanyak 1.299 perusahaan. Sementara posisi kedua ditempati Jawa Timur, sebanyak 885 perusahaan. Berikut rinciannya:

  • Sumatra Utara 41 perusahaan
  • Sumatra Barat 113 perusahaan
  • Riau 175 perusahaan
  • Jambi 83 perusahaan
  • Sumatra Selatan 399 perusahaan
  • Bengkulu 112 perusahaan
  • Lampung 21 perusahaan
  • Kep. Riau 4 perusahaan
  • DKI Jakarta 461 perusahaan
  • Jawa Barat 1.299 perusahaan
  • DI Yogyakarta 78 perusahaan
  • Jawa Timur 885 perusahaan
  • Banten 313 perusahaan
  • Bali 96 perusahaan
  • Nusa Tenggara Barat 2 perusahaan
  • Kalimantan Barat 14 perusahaan
  • Kalimantan Tengah 115 perusahaan
  • Kalimantan Utara 3 perusahaan
  • Sulawesi Utara 88 perusahaan
  • Sulawesi Selatan 227 perusahaan
  • Sulawesi Barat 30 perusahaan
  • Papua Barat 495 perusahaan.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Lulusan dari Luar Negeri Berkontribusi di Tanah Air

3. Pemerintah pantau kepatuhan perusahaan lewat website Norma 100

5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah LemburMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (dok. Tangkapan Layar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis website Norma 100.

Dia memaparkan, pada prinsipnya metode Norma 100 memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan", kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/6/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya