Ada Rencana Pengenaan PPN Jalan Tol, Purbaya Ngaku Tak Tahu

- Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penerapan PPN atas jasa jalan tol dan belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut.
- Menkeu menyatakan akan meninjau isu penambahan pajak baru serta memastikan setiap kebijakan pajak dikaji terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal.
- Direktorat Jenderal Pajak memasukkan rencana pemungutan PPN jalan tol dalam Renstra 2025–2029 sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui perihal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.
"Oh saya nggak tahu (ada rencana penerapan PPN jalan tol). Paling nggak pada waktu dia mengumumkan belum memberitahu saya," kata Purbaya di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
1. Tanggapi isu penambahan pajak baru

Menanggapi ramainya isu mengenai penambahan berbagai jenis pajak baru, Purbaya mengakui belum membaca laporannya. Dia akan meninjau kembali terkait isu-isu perpajakan yang kini sedang berkembang.
"Tapi, sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan sana-sini. Saya belum baca, nanti saya lihat lagi," ujarnya.
2. Badan Kebijakan Fiskal melakukan kajian

Purbaya menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut. Dia menilai kebijakan tersebut seharusnya melalui proses analisis terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya nggak tahu sudah ada apa belum," tutur Purbaya.
3. Rencana penerapan PPN jalan tol

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Itu menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil. Dalam dokumen tersebut, DJP mengagendakan penyusunan regulasi baru untuk mempertegas landasan hukum pemungutan pajak di sektor ini.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen Renstra tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).


















