Senyum Suster Natalia usai BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara

- BNI mengembalikan penuh dana gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28,2 miliar yang sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.
- Suster Natalia menyampaikan rasa syukur dan sukacita atas penyelesaian kasus ini, menegaskan bahwa dana pendidikan jemaat kini telah diterima sepenuhnya.
- Meskipun sempat menjadi korban penggelapan, Suster Natalia tetap menilai bank sebagai tempat aman untuk menyimpan uang dan sarana pembelajaran dalam penggunaan layanan perbankan.
Jakarta, IDN Times - Jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara bersuka cita hari ini. Setelah berbulan-bulan menjalankan proses di pengadilan, akhirnya dana senilai Rp28.257.360.600 (Rp28 miliar) yang digelapkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dikembalikan secara penuh.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah mengembalikan sisa dana CU-PAN Aek Nabara senilai Rp21.257.360.600. Sebelumnya, BNI telah mengembalikan dana senilai Rp7 miliar.
“Tak kalah penting kami bersukacita bersama dengan semua umat Paroki Aek Nabara yang hari ini sudah boleh tersenyum, karena apa yang menjadi kehidupan sumber pendidikan mereka, sudah diterima hari ini,” ucap Suster Natalia dengan ekspresi bahagianya, di Grha BNI, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Natalia mengatakan, pihaknya menerima penyelesaian dari BNI dengan suka cita.
“Hari ini dengan penuh suka cita, kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga Bank Negara Indonesia secara full, sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” kata Suster Natalia.
Meski telah menjadi korban penggelapan dana oleh oknum bank, Suster Natalia mengatakan, bank tetaplah entitas yang nyaman untuk menyimpan uang.
“Meskipun kadang-kadang kita kesulitan, tapi inilah salah satu menjadi moment kita untuk belajar, terutama untuk semakin diedukasi dalam proses penggunaan perbankan ini,” ujar Suster Natalia.


















