DJP Sebut Rencana PPN Jalan Tol Masih Dikaji Pemerintah

- DJP menegaskan rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol masih dikaji dan belum menjadi kebijakan resmi karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
- Rencana ini tercantum dalam dokumen strategis DJP 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menjaga keberlanjutan fiskal pembangunan infrastruktur.
- Pemerintah memastikan setiap kebijakan pajak akan dikaji menyeluruh dengan prinsip keadilan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan, rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan menjadi perhatian publik masih dalam tahap perencanaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
1. Dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah

Dia mengatakan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk perluasan basis pajak untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, pencantuman rencana tersebut dalam dokumen strategis lebih mencerminkan arah kebijakan ke depan, termasuk upaya memperluas basis pajak secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta memperkuat keberlanjutan fiskal pembiayaan pembangunan infrastruktur.
2. Pemerintah pastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan

Dia mengatakan, apabila kebijakan tersebut diformalkan, maka pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
“Pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” kata dia.
Inge menambahkan, setiap kebijakan yang telah ditetapkan akan diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi pemerintah.
3. Isu pengenaan PPN jalan tol pernah terjadi 2015

Rencana pengenaan PPN tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, meski akhirnya dibatalkan lewat PER-16/PJ/2015.
Kala itu, otoritas pajak memilih menunda penerapan demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik publik.
Kini, rencana tersebut kembali mencuat di tengah tekanan penerimaan negara. Pemerintah pun berada di persimpangan: harus meningkatkan rasio pajak, sementara kebutuhan pembiayaan infrastruktur terus membengkak.


















