Ini Perintah Prabowo soal Bangun Rumah MBR di Lahan Sitaan Koruptor

- Presiden Prabowo Subianto arahkan pemanfaatan lahan untuk 3 juta rumah program.
- Lahan dari Kejaksaan Agung, tanah sitaan kasus korupsi, aset BLBI, dan HGU akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Tanah.
- Skema prioritas untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait pemanfaatan lahan untuk program 3 juta rumah.
Lahan-lahan yang berasal dari Kejaksaan Agung, tanah sitaan kasus korupsi, aset BLBI, serta lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Tanah.
"Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).
1. Diprioritaskan untuk masyarakat yang gajinya maksimal Rp8 juta

Pria yang akrab disapa Ara itu menegaskan skema tersebut diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan.
"Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu," paparnya.
2. Status lahan yang dibangun rumah tetap menjadi milik negara

Ara menjelaskan, lahan-lahan tersebut akan tetap menjadi milik negara, sementara bangunannya dapat dimiliki oleh masyarakat. Arahan tersebut telah disampaikan oleh Prabowo.
Arahan tersebut akan ditindaklanjuti bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan legalitas dan implementasinya.
"Jadi, itu yang sementara kita akan jadikan pegangan, jadi sudah ada arahan yang jelas dari beliau, kami akan menidaklanjuti dengan Menteri ATR," tuturnya.
3. Kementerian PKP dan Kejagung telah berkoordinasi

Sebelumnya, Ara telah mengunjungi Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Selasa (22/10/2024). Jaksa Agung menjelaskan, pertemuannya dengan Ara dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
“Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar tiga juta unit rumah bagi masyarakat,” kata Jaksa Agung di Kejagung.
Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
"Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung.