Prabowo Lanjutkan Kebijakan Jokowi Akan Bangun Jalan Daerah

- Menteri PU siapkan Inpres baru terkait pembangunan jalan daerah, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
- Inpres Nomor 3 Tahun 2023 hanya berlaku sampai tahun ini, namun pemerintah pastikan kesinambungan kebijakan melalui Inpres baru
- Dody Hanggodo sampaikan informasi tentang Inpres Jalan Daerah saat bertemu dengan anggota DPRD, butuh dukungan dan aspirasi seluruh Indonesia
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) baru terkait pembangunan jalan daerah, dan akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sedang mempersiapkan Inpres baru yang akan ditandatangani Pak Prabowo Subianto," kata Dody dalam penggalan video di akun Instagram pribadinya, Rabu (6/11/2024).
1. Pemeintah pastikan Inpres Jalan Daerah akan berlanjut

Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah hanya berlaku untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Tidak disebutkan perpanjangan lebih lanjut, sehingga saat ini Inpres Jalan Daerah hanya berlaku sampai tahun ini.
Namun, pemerintah memastikan kesinambungan kebijakan pembangunan jalan daerah melalui Inpres baru. Dia optimistis mulai 2025 dan seterusnya, kebijakan tersebut akan tetap berjalan.
"Insyaallah 2025 seterusnya akan tetap ada Inpres Jalan Desa," ujarnya.
2. Pemerintah bakal tampung aspirasi dari berbagai daerah

Dody menyampaikan informasi tentang Inpres Jalan Daerah saat bertemu dan berdiskusi dengan 1.685 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang tergabung dalam Fraksi Partai Demokrat.
Dia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi anggota DPRD dalam upaya pembangunan jalan daerah. Masukan dan aspirasi dari seluruh Indonesia diperlukan untuk mengetahui jalan-jalan desa yang membutuhkan perbaikan.
"Saya perlu aspirasi dari Bapak ibu sekalian dari seluruh Indonesia, jalan jalan desa mana yang bisa saya datangi, saya aspal, saya beton," tambahnya.
3. Jokowi memulai Inpres Jalan Daerah pada awal 2023

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada 16 Maret 2023.
Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dikeluarkan dengan tujuan mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menurunkan biaya logistik nasional, serta menghubungkan dan mengintegrasikan berbagai sentra ekonomi.
Selain itu, Inpres tersebut juga bertujuan membantu pemerataan kondisi jalan yang layak, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.