Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan kebijakan perdagangan baru berupa tarif impor sebesar 10-12,5 persen terhadap barang dari 60 negara mitra dagang. Presiden AS Donald Trump mengusulkan langkah tersebut sebagai respons terhadap negara-negara yang dinilai belum cukup efektif membatasi masuknya produk yang dibuat melalui praktik kerja paksa.
Usulan itu merujuk pada laporan investigasi setebal 98 halaman yang diterbitkan Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan tersebut, sebagian besar negara mitra disebut belum menerapkan maupun menegakkan larangan impor terhadap komoditas yang diproduksi menggunakan kerja paksa sehingga dianggap menciptakan persaingan yang merugikan pekerja AS.
