Trump Perketat Pengawasan Rekening Bank WNA

- Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memperketat pengawasan aktivitas perbankan warga negara asing, dengan fokus pada risiko terkait status imigrasi dan izin kerja nasabah.
- Industri perbankan menyambut positif keputusan pemerintah yang melonggarkan aturan, hanya mewajibkan evaluasi pedoman KYC tanpa mengharuskan pengumpulan dokumen kewarganegaraan secara menyeluruh.
- Organisasi masyarakat menilai kebijakan ini bisa membatasi akses imigran ke layanan perbankan resmi dan berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat tanpa rekening bank.
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif untuk memperketat pengawasan aktivitas perbankan warga negara asing, pada Selasa (19/5/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas penerapan aturan keimigrasian ke dalam sektor keuangan.
Meskipun demikian, aturan akhir yang disahkan tidak seketat rencana awal Departemen Keuangan AS. Pemerintah memutuskan untuk tidak mewajibkan bank mengumpulkan dokumen kewarganegaraan nasabah. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut mendapat masukan dan keberatan dari pelaku industri perbankan serta kelompok pembela hak imigran.
1. Aturan baru memeriksa risiko nasabah berdasarkan status imigrasi
Perintah eksekutif bertajuk "Restoring Integrity to America's Financial System" ini mengarahkan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyusun panduan bagi lembaga keuangan dalam mengenali transaksi yang mencurigakan. Panduan ini menyoroti indikator risiko, seperti dugaan penghindaran pajak, penyembunyian identitas pemilik rekening, pembayaran gaji yang tidak tercatat, dan perdagangan tenaga kerja ilegal. Aturan ini memberi wewenang lebih bagi bank untuk memeriksa status imigrasi dan izin kerja nasabah jika diperlukan.
Pemerintah AS menilai pemberian layanan keuangan kepada imigran tanpa dokumen resmi dapat menimbulkan risiko kredit, mengingat potensi deportasi yang bisa membuat nasabah gagal melunasi pinjaman. Oleh karena itu, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) diminta untuk menjadikan potensi deportasi sebagai salah satu penilaian kelayakan kredit. Selain itu, penggunaan Kartu Identitas Wajib Pajak Individu (ITIN) oleh nasabah yang status imigrasinya belum jelas juga akan dipantau sebagai indikator risiko.
2. Respons positif industri perbankan terhadap pelonggaran aturan
Pelaku industri perbankan menyambut baik keputusan pemerintah yang memilih jalur evaluasi dibandingkan memaksakan kewajiban pengumpulan data kewarganegaraan secara menyeluruh. Pemerintah kini hanya meminta pihak pengawas bank untuk meninjau dan memperbarui pedoman "Know Your Customer" (KYC) atau sistem pengenalan nasabah yang sudah berjalan. Pengawas diberi waktu 90 hari untuk mengajukan usulan perubahan aturan kerahasiaan bank yang memungkinkan bank meminta keterangan tambahan dari nasabah dalam kondisi tertentu.
Presiden America's Credit Unions, Scott Simpson, mengapresiasi langkah pemerintah yang memilih prosedur pembuatan aturan secara bertahap dan resmi. Sikap serupa juga disampaikan oleh pimpinan bank besar lainnya yang menilai pemerintah AS mau mendengarkan masukan dari para pelaku industri perbankan.
"Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah mengenai hal ini dan menjelaskan bahwa ada standar aturan yang cukup ketat di industri kami. Kami berterima kasih karena pemerintah mau membuat perubahan melalui proses penyusunan aturan resmi dan bukan sekadar aturan paksa secara sepihak," kata Scott Simpson, dilansir Time Megazine.
3. Kekhawatiran hilangnya akses perbankan bagi kelompok imigran
Meski aturan telah dilonggarkan, berbagai organisasi masyarakat tetap menyuarakan penolakan karena khawatir kebijakan ini akan membatasi akses imigran dari layanan perbankan resmi. Lembaga National Consumer Law Center (NCLC) mengingatkan bahwa aturan ini berpotensi memicu penutupan rekening secara sepihak hanya karena kecurigaan bank terhadap status imigrasi nasabahnya.
Organisasi Inclusiv dan National Association of Latino Credit Unions and Professionals (NLCUP) juga menyoroti risiko bertambahnya jumlah masyarakat tanpa rekening bank, termasuk pekerja asing yang sebenarnya sudah memiliki izin kerja resmi.
"Jika dijalankan sesuai rencana, aturan ini akan membuat banyak orang tidak memiliki rekening bank, termasuk para pekerja asing resmi yang akhirnya merasa tidak diterima di bank pada umumnya," sebut perwakilan Inclusiv dan NLCUP dalam keterangan resmi mereka.
Di sisi lain, analis keuangan dari Raymond James, Ed Mills, menilai bahwa lembaga pengawas perbankan sebenarnya lebih memilih agar transaksi keuangan tetap berada di jalur resmi supaya mudah dipantau. Ia memperingatkan bahwa pemaksaan aturan yang terlalu ketat justru akan mendorong masyarakat keluar dari sistem perbankan resmi. Hal ini pada akhirnya dapat menyulitkan pelacakan aliran dana dan berisiko menimbulkan celah keamanan baru bagi negara.


















