THR ASN 2026 Rampung Pekan Depan, Rp3,1 Triliun Sudah Dibayarkan

- Pemerintah telah menyalurkan THR ASN sebesar Rp3,1 triliun hingga 6 Maret 2026 dan menargetkan seluruh pembayaran rampung dalam sepekan ke depan.
- Realisasi THR untuk ASN pusat mencapai Rp3 triliun, sementara ASN daerah baru menerima Rp127,6 miliar dari tiga pemerintah daerah.
- Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun ini, mencakup ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan dengan berbagai komponen tunjangan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H bagi aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai Rp3,1 triliun per 6 Maret 2026. Pemerintah menargetkan penyaluran THR rampung dalam sepekan ke depan.
“Mungkin seminggu ke depan selesai. Sebagian THR sudah keluar sekarang,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
1. Realisasi THR untuk ASN pusat mencapai Rp3 triliun

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi THR untuk ASN pusat mencapai Rp3 triliun. Angka ini telah dibayarkan kepada 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN pusat.
Adapun THR untuk ASN daerah baru tersalurkan Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai. Penyaluran tersebut dilakukan oleh tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda.
2. Pembayaran THR pensiun capai Rp11,4 triliun

Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan telah mencapai Rp11,4 triliun untuk 3.568.570 penerima. Realisasi tersebut setara 93,5% dari total alokasi.
“Sudah siap semua, tinggal seberapa cepat mereka mencairkannya,” kata Purbaya.
3. Rincian komponen THR yang diterima ASN

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Anggaran tersebut mencakup ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja


















